Syarat & Ketentuan Distributor Spencer’s MealBlend & Matcha
dalam Menjalankan Aktivitas Bisnis



Kami telah menyiapkan keamanan dan kenyamanan berbisnis untuk Anda dan sesama distributor.
Setelah menampung hasil permintaan di Asosiasi Distributor, maka kami menetapkan syarat & ketentuan sebagai berikut:
  1. Demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam berusaha, juga melindungi semua Distributor, maka setiap toko online yang digunakan Distributor untuk menjual Spencer's MealBlend & Matcha wajib diinformasikan kepada pihak Spencer's Indonesia. Toko yang tidak terdaftar di Spencer's Indonesia dianggap sebagai Distributor Tidak Resmi dan Spencer's Indonesia berhak menghapus produk-produk Spencer's dari toko tersebut.
  2. Dilarang memberikan Nama/Judul Produk yang mengarah ke fungsi kesehatan tertentu di e-commerce dan/atau media sosial manapun.
  3. Dilarang menjual produk Spencer’s MealBlend & Matcha di bawah KETENTUAN HARGA JUAL yang sudah diinformasikan oleh perusahaan dengan alasan apapun. Harga akan ditinjau dari hasil pencarian yang muncul di e-commerce.
  4. Dilarang menjual Spencer’s MealBlend & Matcha di luar kemasan resmi yang sudah disediakan perusahaan.
  5. Dilarang mensiasati harga dan/atau SKU dalam bentuk apapun.
  6. Dilarang mengubah atau memodifikasi kemasan produk Spencer’s MealBlend & Matcha.
  7. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas oleh perusahaan.
  8. Oknum yang melakukan pelanggaran TIDAK BISA dijadikan alasan Distributor untuk melakukan pelanggaran dalam hal apapun.
  9. Perusahaan berhak untuk mengubah peraturan ini sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
  10. Syarat dan Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hal-hal yang tidak secara tegas dilarang.
  11. Distributor yang tidak mengikuti Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan secara tegas dinyatakan bukan sebagai distributor yang sah dan perusahaan berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
  12. Sanksi pelanggaran:
a. Penghapusan produk dari lapak e-commerce
b. Penghentian pasokan produk kepada distributor yang bersangkutan
c. Penghangusan deposit distributor
Peraturan ini dibuat berdasarkan:
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
©- Spencer's Indonesia. 2024
Hak Cipta Dilindungi