SYARAT DAN KETENTUAN

TERMS AND CONDITIONS




Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha








Selamat datang di halaman Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha. Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha adalah penunjukan Distributor produk Spencer’s MealBlend dan Matcha dimana setiap Distributor menjual dan mempromosikan produk Spencer’s MealBlend dan Matcha.

Halaman ini adalah term and condition atau syarat dan ketentuan program Distributor produk Spencer’s MealBlend dan Matcha, (selanjutnya disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan").

Dengan berpartisipasi dalam Program (sebagaimana didefinisikan di bawah), Distributor akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan ketentuan disini ditujukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada pihak Distributor maupun Spencer’s dalam bekerja sama.

Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Spencer's, mengikuti perkembangan situasi atau kondisi yang berjalan.

  1. Spencer’s memberikan akses harga khusus kepada Distributor selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya perjanjian keagenan.
  2. Harga Eceran Tetap (HET) dan harga paket promo dari Distributor harus sesuai dengan yang di tentukan oleh Spencer’s.
  3. Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha secara eksklusif hanya terbatas untuk individu / perseorangan, sehingga tidak berlaku untuk institusi / perusahaan / waralaba / bisnis dalam bentuk apapun. Untuk penjualan ke institusi / perusahaan / waralaba / bisnis wajib mendapat persetujuan tertulis dari Spencer’s.
  4. Ketentuan Re-order produk Spencer’s MealBlend dan Matcha oleh Distributor adalah sebagai berikut:
  5. Minimum Order adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibayarkan tunai.
  6. Distributor akan mendapatkan fasiltas bebas ongkos kirim area Pulau Jawa dan Pulau Bali setiap Re-order sesuai dengan angka minimum order.
  7. Persyaratan Penyimpanan barang Spencer’s MealBlend dan Matcha:
  8. Memastikan kondisi penyimpanan barang dengan aman dan bersih
  9. Suhu Ruang 25-29 derajat Celsius, tidak dalam kondisi lembab, tidak terkena sinar matahari langsung, dan tidak berdekatan dengan barang lain yang berbau tajam
  10. Unboxing seluruh paket max. h+1 setelah paket tiba, dan wajib video unboxing untuk keperluan claim barang rusak karena pengiriman ataupun item pesanan yang kurang sesuai, claim ketidak sesuaian barang dan barang rusak karena pengiriman hanya berlaku untuk pengiriman dari Spencer’s ke Distributor, Spencer’s tidak bertanggung jawab terhadap claim dari customer distributor.
  11. Spencer’s tidak menerima retur barang karena kesalahan penyimpanan atau karena kadaluwarsa
  12. Seluruh barang yang telah dikirimkan kepada Distributor telah menjadi tanggung jawab dari Distributor dan tidak dapat dikembalikan/ditukar dengan alasan apapun.
  13. Distributor wajib memastikan barang yang diterima konsumen dalam keadaan baik.
  14. Distributor mengirimkan barang ke konsumen minimal 2 bulan dari tanggal expiry date tertera pada kemasan.
  15. Distributor yang melakukan penjualan dan pemasaran melalui Toko Online harus mengikuti peraturan syarat dan ketentuan pada link Syarat dan Ketentuan Marketplace
  16. Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha, wajib menjual produk dalam kemasan box original dari perusahaan, tidak diperkenankan menjual dalam bentuk sachet ataupun di repack.
  17. Ketentuan deposit menjadi distributor Spencer's Mealblend dan Matcha
  18. Deposit sebagai jaminan bahwa pihak distributor akan mematuhi ketentuan HET (Harga Eceran Tetap) dari Spencer's Indonesia dan Deposit akan menjadi hak dari Spencer's Indonesia jika ada pelanggaran ketentuan harga.
  19. Nilai deposit akan dikembalikan oleh pihak Spencer's kepada distributor pada saat distributor telah mencapai Repeat Order sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)
  20. Deposit akan menjadi hak dari Spencer’s jika terjadi pelanggaran (termasuk penjualan dibawah harga HET dari Spencer’s) dan atau menjual dengan harga paket promo di luar harga paket promo yang dikeluarkan oleh Spencer’s. Spencer's akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar dengan status keagenan akan diakhiri secara sepihak beserta denda pada saat itu juga. Hal ini dilakukan demi kepentingan kesejahteraan sesama Distributor, agar tidak ada resiko penurunan value Brand & menghindari persaingan harga yang merugikan Distributor atau Reseller lainnya.
  21. Distributor yang memiliki Lisensi VIP akan mendapatkan akses untuk memiliki 20 agen dibawahnya dengan benefit layanan bantuan presentasi prospek hingga pendaftaran beserta akses profit 10% dari omset repeat order dari masing2 agen yang terdaftar dari Distributor tersebut.
  22. Distributor dengan lisensi VIP hanya perlu memberikan kontak dari calon agen dan Spencer's akan melakukan presentasi prospek calon agen dari Distributor dan seluruh proses pendaftaran akan dibantu oleh Spencer's.
  23. Pendaftar berhak menjadi Distributor Official Aktif yang berarti kontak dari Distributor Official Aktif akan dipublikasi pada website resmi Spencer's dengan ketentuan:
  24. Mencapai akumulasi Repeat Order sebesar Rp. 50,000,000 (lima puluh juta rupiah).
  25. Menjaga nama baik brand Spencer's dan dapat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk semua customer.
  26. Distributor Official Aktif wajib selalu menjaga standard pelayanan seperti kecepatan membalas, keramahan, penyelesaian masalah, dan hal lain yang mencangkup pelayanan pelanggan.
  27. Agen, Reseller, dan Distributor Spencer’s berkewajiban untuk mendistribusikan produk Spencer’s MealBlend & Matcha dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan perusahaan.
  28. Agen, Reseller & Distributor Spencer’s dilarang menyalahgunakan fasilitas eksklusif dari Perusahaan berupa profit tebal sebagai alasan melakukan drop price.
  29. Diharapkan untuk memanfaatkan agar digunakan sebagaimana mestinya seperti untuk memaksimalkan keuntungan yang diterima, ruang untuk beriklan & aktifitas pemasaran lainnya.
  30. Jika terjadi pelanggaran, maka Spencer's akan melakukan audit secara internal dan konsekuensi akan ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan standard dari perusahaan. Spencer's berhak mencabut hak Distributor Official Aktif apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kecurangan yang dinilai berat.
  31. Jika Spencer's berada dalam keadaan Force Majeure, maka Spencer's akan mengumumkan kepada seluruh Distributor melalui instagram official @spencersindonesia.
  32. Distributor dilarang keras menggunakan atribut yang mengandung nama Spencer’s dalam bentuk apapun tanpa se-ijin dari tim Spencer’s.
  33. Distributor dilarang menampilkan link website belanja di dalam kolom komentar maupun Ads maupun Feed IG, Ads maupun Feed FB, Shopee & Tokopedia Official Spencer’s.
  34. Spencer’s berhak menghakhiri hak Distributor secara sepihak jika ditemukan dan terbukti ada pelanggaran, termasuk jika terbukti menjual dibawah harga HET dari Spencer’s.
  35. Seluruh poin diatas, berlaku selama masa kerja sama Distributor berstatus aktif. Poin-poin ini mencakup hak, kewajiban dan persyaratan yang berlaku selama kerjasama Distributor produk Spencer’s MealBlend dan Matcha berstatus aktif.
  36. Seluruh poin di bawah ini berlaku sepanjang hubungan Distributor dengan perusahaan, termasuk setelah berakhir nya program Distributor, termasuk namun tidak terbatas pada kerahasiaan perusahaan, privasi pelanggan dan kewajiban menjaga nama baik perusahaan.
  37. Perusahaan berkewajiban menjaga & melindungi privasi data seluruh konsumen Spencer's dan Konsumen dari Distributor. Dikarenakan disini seluruh tanggung jawab Konsultan sudah dilakukan oleh pihak Spencer's, maka Distributor tidak membutuhkan & tidak berhak meminta akses data privasi Konsumen kepada perusahaan.
  38. Spencer's akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar. Hal ini dilakukan demi kepentingan kesejahteraan sesama Distributor, agar tidak ada resiko penurunan value Brand.
  39. Peserta Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha dilarang mempengaruhi / mengambil traffic dari followers / akun yang ada di kolom komentar pada Ads maupun Feed IG, Ads maupun Feed FB, Shopee & Tokopedia Official Spencer’s.
  40. Peserta Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha dilarang melakukan pencemaran nama baik, penggiringan opini & penghasutan yang berpotensi merugikan brand Spencer’s.
  41. Spencer’s Indonesia berhak mencabut Kontrak Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha dan menuntut kepada pihak yang berwenang jika ditemukan pelanggaran.
  42. Syarat dan Ketentuan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari Perusahaan.
Demikian syarat dan ketentuan Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha ini dibuat sebagaimana disebutkan di atas, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama bagi Spencer’s dan Peserta Program Distributor Spencer’s MealBlend dan Matcha